Operasi Yustisi, Polsek Semen Temukan 11 Pelanggar Protokol Kesehatan
Polreskedirikota.com - Polsek Semen Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Kegiatan Polsek Semen Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Semen,
Kegiatan, pada Jumat 15 Oktober 2021. Lokasi / sasaran adalah Lokasi pasar Semen dan Halaman Bank BRI Semen. Adapun hasil Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran Lisan 11 Orang ( Tidak memakai masker dengan benar ). Membagikan masker 12 Masker.
“Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung aman dan tertib dan lancar,” kata Kapolsek Semen AKP Siswandi, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



