Operasi Yustisi di Tiga Pasar Tradisional, Polsek Kediri Kota Temukan 23 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pada Senin18 - 10 - 2021
Pelaksanaan giat Operasi yustisi berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Tentang Ppkm Level 3, 2, 1. Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45/264/419.033/2021 Tentang Perpanjngan PPKM.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan secara mobiling dan untuk Polsek Kediri Kota bersama Satpol PP melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan sanksi dan himbauan massa. Tempat giat razia protokol kesehatan Pasar Tangguh Selowareh Jln. Selowareh Kota Kediri 2. Pasar Setono Betek Jln. Patimura Kota Kediri. 3. Pasar Ngadijaya Jln. Selowareh Kota Kediri.
Sanksi Operasi yustisi teguran lisan 23 yakni berupa himbauan lisan masyarakat karena tidak jaga jarak. “Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



