Jual Miras, warung di Dusun Ngesong Digerebek Unit Sabhara Polsek Banyakan
Polreskedirikota.com - Unit Sabhara Polsek Banyakan pada hari Jumat, tgl 22 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 Wib telah melakukan Penyitaan Miras Tanpa Ijin sesuai perda kab. Kediri no. 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b.
Tersagka adalah Sakir (49) warga dsn.ngesong rt 08 rw 02 ds.tiron kec. Banyakan. Barang bukti yang diamankan berupa, 5 botol Miras Jenis Kuntul @ 1 Liter. TKP penangkapan, di cafe tsk dsn. Ngesong rt 08 rw 02 ds. Tiron kec. Banyakan kab. Kediri.
Awal mula pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pkl 13.30 Wib pelapor memperoleh informasi dari Warga Bahwa di Dsn. Ngesong Ds. Tiron Kec. Banyakan terdapat seseorang menjual Miras Tanpa ijin kemudian pelapor mendatangi TKP dan pada hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 Wib Berhasil menyita Miras tanpa ijin ditemukan di Cafe Tersangka kemudian miras disita untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka telah kami amankan untuk kita mintai keterangan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



