Pakai Masker Tak Sempurna, 14 Pengunjung Pasar Gringging Terjaring Razia Yustisi
PolresKediri Kota.com- Polsek Grogol melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kabupayen Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri Nomor 53 tanggal 18 Oktober 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan.1 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Minggu31 Oktober 2021
Lokasi / Sasaran Pasar Besar Gringging Kecamatan Grogol Kab. Kediri. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 14 orang (pakai masker tdk sempurna, bagi masker 10 orang.
"Situasi selama kegiatan Yustisi berjalan dalam keadaan lancar dan aman terkendali," Kata Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



