• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Jual Miras Tanpa Izin, 3 Warung Digerebek Sat..

Jual Miras Tanpa Izin, 3 Warung Digerebek Sat Samapta Polres Kediri Kota

MK UMAM 02 November 2021 (03:57) Regional

img

Polreskedirikota.com - Unit tipiring Sat Samapta Polres kediri kota melaksanakan giat ungkap perkara diduga tindak pidana  ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang

 

Ungkap kasus berdasarkan  - LP-A/ 80 /XI/RES.I.24./2021/SAMAPTA/SPKT POLRES KEDIRI KOTA tanggal 01 November 2021. TKP pengungkapan di Dusun  Templek Ds. Sumberduren kec. Tarokan Kab. Kediri.

 

Tersangka berinisial S , laki-laki (65) alama Desa Sumberduren Kecamatan Tarokan Kab. Kediri. Barang bukti     3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi  masing-masing  1500 ml.

 

“Berawal dari info dari masyarakat petugas satsamapta melakukan penyelidikan dan ternyata mendapati     -3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi  masing-masing  1500 ml," kata Kasat Samapta , AKP Mustakim

 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan ternyata benar bahwa diwarung milik S , Dusun  Templek Ds. Sumberduren Kecamatan  Tarokan Kab. Kediri. tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.

 

Tersangka melanggar Perda 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri No. 04 Tahun 1977 huruf C Jo Pasal 25 Ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo Pasal 50 Ayat ( 1 ) Perda Nomor 06 Tahun 2017 tentang peyelenggaraan ketertiban umum.

 

TKP kedua di Dusun  Gringging Desa  Cerme kec. Grogol Kab. Kediri, Senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 11.00 Wib. Tersangka   ASW , laki-laki (46).

 

Barang bukti yang diamankan, 3 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi  masing-masing  620 ml.

 

“Berawal dari info dari masyarakat petugas satsamapta melakukan penyelidikan dan ternyata mendapati     -3 (tiga) botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi  masing-masing  620 ml. diwarung milik ASW," tambahnya.

 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan ternyata benar bahwa diwarung milik  ASW Dusun  Gringging Desa Cerme Kecamatan  Grogol Kabupaten Kediri. tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol.Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.

 

TKP ketiga di Desa  Cerme Kecamatan  Grogol Kab. Kediri. Tersangka TR (31) perempuan - TITIN warga  Dusun  Sumbersuko Kecamatan  Badas Kab. Kediri. Barang bukti     4 (empat) botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi  masing-masing  620 ml. (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

42rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :