Polsek Semen Bagikan Masker kepada Pengunjung dan Pedagang Pasar
Polreskedirikota.com - Polsek Semen, Polres Kediri Kota Melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020.
Operasi Yustisi Dalam Penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Pergub Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Semen. Kegiatan, pada Hari Jum'at Tanggal 12 November 2021 dan Pukul 08.45 WIB - selesai
Lokasi operasi di Pasar Semen Jl. Argowilis Desa/Kec Semen, Kab Kediri. Pertokoan Jl. Argowilis Desa/Kec Semen, Kab Kediri, Pasar Jabang desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran lisan. 25 Orang ( Tidak memakai masker dengan benar ) dan Membagikan masker 25 Masker. "Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi berlangsung aman dan tertib dan lancar," kata Kapolsek Semen AKP Siswandi, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



