Razia Yustisi, Polsek Grogol Tegur Lisan 7 Pelanggar Prokes Bandel
Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com - Polsek Grogol, Polres Kediri Kota operasi yustisi dalam penegakkan inpres nomor 6 tahun 2020, perda provinsi jatim nomor 2 tahun 2020, pergub prov jatim nomor 53 tahun 2020 dan perbup kabupaten kediri nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covid-19.
Serta instruksi mendagri nomor 30, pada 9 agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan ppkm di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran covid-19 dan se bupati nomor 2678 tanggal 7 septemner 2021 tentang ppkm level 3 covid-19 di wil Kabupaten Kediri.
Kegiatan, pada Hari Sabtu Tanggal 8 Januari 2022 Pukul 09.00 WIB - Selesai. Lokasinya di Pasar besar Gringging dan pertokoan wilayah Kec. Grogol Kabupaten Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 7 orang (pakai masker tdk sempurna), Bagi masker 10 orang. Padal harian Iptu M. Ali Mashar dan 2 pers piket fungsi
“Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali,” kata Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



