Langgar Prokes, 30 Pedagang Pasar Burung GOR Joyoboyo Kediri dapat Teguran Lisan
Polreskedirikota.com – Polsek Mojoroto melaksanakan operasi yustisi gabungan pada Minggu 9 Januari 2022 di wilkum Polsek Mojoroto Polres Kediri Kota.
Pelaksanaan Operasi Yustisi penerapan Inmendagri No. 63 tahun 2021 ttg PPKM level 4, 3 dan 2, Perda Prov Jatim No. 2 tahun 2020, Perwalikota Kediri No. 32 tahun 2020 dan pememberitahuan SE Walikota terbaru nomor 188.45/311/419. 033/ 2021 PPKM.
Kegiatan ops dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk polsek mojoroto dipimpin oleh Ipda Agung Sokojo bersama Instansi samping.
Lokasi dan sasaran di Pasar Burung GOR Joyoboyo dan Posko PPKM Pasar Bandar . Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping.
Sanksi ops yustisi terdiri dari teguran lisan 30, himbauan masyarakat 20 kali. Petugas Polsek Mojoroto membagikan masker 30 lembar.
“Selama kegiatan berlangsung aman, lancer dan terkendali serta dengan menerapkan protocol Kesehatan,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



