Polsek Grogol Razia Yustisi di Pasar Gringging
Polreskedirikota.com-Polsek Grogol melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan Dalam Penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dlm Upaya Cegah Dan Tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri Nomor 30 Tgl 9 Agustus 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM di Tingkat Desa Dan Kelurahan Utk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dan Se Bupati Nomor 2678 Tgl 7 Septemner 2021 Tentang Ppkm Level 3 Covid-19 Di Wil Kab. Kediri.
Kegiatan berlangsung Hari Jumat, Tanggal 14 Januari 2022, Pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Sasaran di Pasar besar Gringging Kecamatan Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 15 (orang (pakai masker tidak sempurna). Bagi masker 10 orang. Padal harian Iptu Joko Purwantono, S.H.( Kanit Samapta ) dan 4 pers.
"Situasi dalam keadaan lancar dan aman terkendali," kata Kapolsek Grogol AKP Shokib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



