Polsek Grogol Gelar Operasi Yustisi di Pasar Besar Gringging, Ini Hasilnya
Polreskedirikota.com - Polsek Grogol melaksanakan kegiatan Operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri Nomor 30 tanggal 9 Agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Bupati Nomor 2678 tanggal 7 Septemner 2021 Tentang PPKM m Level 3 Covid-19 Di Wilayah Kabupaten Kediri. Selasa 18 Januari 2022.
Lokasi sasaran Pasar besar Gringging Kec. Grogol Kabupaten Kediri. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 15 orang (pakai masker tidak sempurna), Bagi masker 10 orang.
“Selama kegiatan berjalan aman, lancer dan terkendali, serta menerapkan protocol Kesehatan,” kata Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



