Polsek Grogol Tegur Lisan 7 Pedagang Pasar Gringging Pakai Masker Tak Sempurna
Polreskedirikota.com - POLSEK GROGOL melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta instruksi Mendagri No. 30 Tgl 9 Agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan SE Bupati No. 2678 Tgl 7 Septemner 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 Di Wilayah Kab. Kediri.
Kegiatan, pada Hari Kamis 20 Januari 2022 Pukul 09.30 WIB - Selesai. Lokasinya di Pasar Gringging dan pertokoan di wilayah Kec. Grogol Kab. Kediri.
Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 7 orang (pakai masker tdk sempurna). Petugas juga membagi masker 10 orang. Padal harian Iptu M. Ali Mashar dan 2 pers piket fungsi.
"Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali," ujar Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



