Melanggar Prokes Pedagang dan Pembeli Pasar Banyakan Mendapat Teguran
Polreskedirikota.com-POLSEK BANYAKAN Melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan INPRES Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Banyakan, Jumat (21/1)
Lokasi sasaran operasi di pasar sayur dan sembako Banyakan Desa Banyakan. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari tegoran lisan. 3 orang, membagikan masker 3 masker.
Opersasi dipimpin waka Polsek Banyakan Iptu Totok Nurwindarto, S.H.Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” Kapolsek Banyakan AKP Wahana, S.H. (res|aro)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



