Langgar Prokes, Pengunjung Kediri Mall Mendapat Teguran Lisan
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota kembali melaksanakan gabungan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 diWilkum Polsek Kediri Kota, Hari Senin tanggal 24 Januari 2022, Pkl. 09.00 WIB s.d Selesai. Apel persiapan dipimpin Pawas Iptu Abdul Malik Dan Aiptu Dendi Nugroho.
Sasaran Operasi Yustisi di Pasar Selowarih Jln. Selowarih Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri, Kediri Mall Jln Hayam Wuruk Kelurahan Dandangan Kota Kediri. Lapak Kaki 5 sepanjang Jln. Patiunus Kelurahan Jagalan Kota Kediri.
Jumlah total pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas sebanyak 19. Pelaku pelanggaran langsung dijatuhi sanksi teguran lisan.
“Dalam Kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 di wilkum Polsek Kediri Kota dapat berlangsung aman, tertib dan lancer,” kata Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugiyanto. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



