• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. 3 Pelaku Sindikat Curanmor Berhasil Diamankan..

3 Pelaku Sindikat Curanmor Berhasil Diamankan Polres Bangkalan

MK UMAM 01 February 2022 (09:03) Regional

img

bhayangkaranews.com, Bangkalan. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Bangkalan.

Terungkap dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 3 tersangka dan menyita beberapa motor hasil curian mereka.

Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto,SH.mengatakan saat press rilis, bahwa kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan 3 tersangka berinisial MS,MZ,dan MJ, dilakukan penangkapan pada hari Rabu (19/1/2022) sekitar pukul  17.00 WIB.

"Tiga tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Wilayah Bangkalan tersangka ini dilakukan penangkapan pada 19 Januari 2022." terang Kasihumas Polres Bangkalan, Sucipto saat press rilis, Senin (31/1/2022) pukul 15.00 WIB.

Lebih lanjut, Sucipto menambahkan, bahwa tersangka melakukan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengintai sasaran yang akan dicuri.

"Tersangka MS dan MZ dalam melakukan aksinya mereka berdua menggunakan sepeda motor N-Max dengan cara berboncengan, Kemudian mencari sasaran ke wilayah kota melakukan aksinya pencurian menggunakan kunci T", imbuh dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo memaparkan, Tentang kronologi penangkapan 3 tersangka tersebut, bahwa tersangka ini melakukan aksinya di TKP yang berbeda-beda, Pengungkapan kasus curanmor yang dilakukan 3 tersangka ini berawal dari kejadian pada 23 Desember 2021.

Dari kejadian ini, Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, sehingga  dari beberapa saksi memberi keterangan serta petunjuk dan akhirnya mengarah ke beberapa tersangka, akhirnya setelah dilakukan penyidikan dan  diketahui indentitas tersangka.

"Pada hari Rabu (19/1/2022) sekitar pukul  17.00 WIB, Kami melakukan penangkapan  terhadap tersangka berinisial MZ, dari keterangan tersangka ini akhirnya diketahui bahwa  dalam melakukan kejahatan bersama 2 orang temannya inisial MS dan Mj, Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap MS dan Mj." Tegas Sigit  Kasat  Reskrim Polres Bangkalan.

Selian itu, sambung Kasatreskrim Polres Bangkalan ini , dari penangkapan ke 3 tersangka, didapatkan sebelas sepeda motor barang bukti dan kunci T yang digunakan oleh para tersangka dan beberapa senjata tajam pada saat melajukan kejahatan.

Sementara hasil pemeriksaan dari 3 tersangka menerangkan, ia melakukan kejahatan di 13 TKP wilayah kota Bangkalan dan 1 di wilayah Kecamatan Galis.

Modusnya tersangka MZ dan MS melakukan survey terlebih dahulu dalam melakukan aksinya setelah mendapatkan sasaran baru melakukan pencurian dengan menggunakan kendaraan  N-Max.

Selain itu, pihak Reskrim sudah mendapat keterangan dari ke 3  tersangka bahwa sebagian barang bukti dijual kepada penadah dengan inisial I, Saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Saat mengejar tersangka dapat kami lakukan penangkapan sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Galis, Namun ketika dilakukan penangkapan terhadap tersangka I sudah bocor dan ditetapkan sebagai DPO." Pungkasnya.

Masih kata Sigit, para tersangka tersebut selama kurang lebih 1 tahun melakukan aksinya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 3 tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHAP.

" Terhadap para tersangka kami terapkan pasal 363 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara",pungkas dia.


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

29rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :