• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. 2 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditindak Polres..

2 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditindak Polresta Mojokerto

MK UMAM 03 February 2022 (01:46) Regional

img

bhayangkaranews.com, Mojokerto - Dua Pria asal Kecamatan Prajuritkulon menjadi tersangka sebagai pengedar Narkotika jenis sabu dan pil double L/pil koplo, dengan bukti di depan kamar kos oleh S alias Yanto dan di rumah Ss alias Cak To. Kamis (3/2/2022)

Berbekal informasi dan dilakukan Penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Mojokerto, membuahkan hasil dengan melakukan Penangkapan terhadap Ss alias Yanto di Depan Kost di Dusun Pulowetan Desa Pulowetan Prajuritkulon, setelah menemukan barang bukti satu klip plastik bening berisi sabu bruto 0,18 gram dan hp merk Nokia di saku sebelah kanan

Hasil interogasi yang diterima dari S alias Yanto, membeli barang haram sabu dari S alias Cak To di depan rumah nya, selanjutnya mendatangi lokasi dan menindak saudara Ss alias Cak To dilokasi yang berbeda di Lingk. Prajuritkulon Kel.Prajuritkulon

Hasil penggeledahan badan ditemukan sabu di saku celana samping kanan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 1 botol Pil Dobel L/ Pil Koplo berisi 1000 butir tepatnya di lemari kamar saudara Ss alias Cak To.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq juga menyampaikan kepada masyarakat, “Kita harus jadikan hal ini sebagai alarm merah bersama dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparatur Pemerintah sampai Lini paling bawah di tiga pilar untuk menyamakan persepsi dan Bagaimana pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika bisa kita hentikan.”

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Ancaman pidananya, bahwa semuanya memiliki ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, kemudian dalam hal kondisi tertentu bisa berubah sampai dengan pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.” pungkas AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam Konferensi Pers yang didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasi Humas dan Kasi Propam. (MK/RH)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

28rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :