Polsek Pesantren Bagikan 15 Masker Gratis kepada Pengguna Jalan
Polreskedirikota.com- Polsek Pesantren melaksanakan operasi yustisi di wilayah hukum Polsek Pesantren. Pelaksanaan Operasi yustisi berdasarkan Inmendagri Nomor 09 TH 2022, TENTANG Pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan 1 Jawa Bali Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020.C Perwalikota Kediri Nomor 60 tahun 2020.
Keputusan Walikota Kediri, Nomor : 188.45/60/419.003/2021. Tgl 7 Pebruari 2022 .Tentang : Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 Covid 2019. Tempat kegiatan razia protokol kesehatan Di Jl Brigjen Pol Imam Bachri Kecamatan Pesantren.
Sanksi operasi yustisi terdiri dari Teguran lisan 8 kepada pengendara yang memakai masker kurang sempurna dan dihimbau agar tetap patuhi prokes pakai masker yang benar.
Petugas melakukan pembagian masker 15. "Selama kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman," uja Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



