Gerebek Rumah Warga Ngablak, Polsek Banyakan Temukan 3 Botol Miras
MK UMAM
14 February 2022 (02:32)
Regional
Polreskedirikota.com - Unit Sabhara Polsek Banyakan hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 pukul 05.00 WIB - pukul 17.00 melakukan pengamanan pedagang miras tanpa ijin edar.
Pengamanan sesuai Perda Kab. Kediri Nomor 06 TH 2017 pasal 50 ayat 1 jo Pasal 25 ayat 1 huruf b. Laporan Polisi Nomor LP-A/ 06/II/ 2022 /Res.1.24/SAMAPTA/Kediri Kota/SPKT Polsek Banyakan 13 Februari 2022
Tersangka (SA) 53 tahun warga Ds.Ngablak Kec. Banyakan. Barang bukti 3 botol Miras Jenis kuntul masing-masing berisi1 Liter.
"Tersangka telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami imbau masyarakat tidak memperdagangkan miras tanpa izin," kata Kapolsek Banyakan , AKP Wahana. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



