Kedapatan Pakai Masker Tak Sempurna, 15 Pedagang dan Pembeli Pasar Mojo dapat Teguran Lisan
Polsek Mojo melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 30 Tanggal 9 Agustus 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM di tingkat desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran Covid-19 Dan Se Bupati No. 2678 Tgl 7 Septemner 2021 Tentang PPKM LEVEL 3 COVID-19 DI WIL KABUPATEN KEDIRI.
Kegiatan berlangsung, pada Hari Senin 28 Maret 2022 pukul 09.3O WIB – selesai. Lokasinya di seputaran Pasar Mojo, dan warung warung diseputaran pasar Mojo. Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 15 orang Masker tidak dipakai), bagi masker 5 orang.
Petugas, Padal Harian AIPDA SANTOSO, SH ( PS.Kanit Propam) 3 orang Anggota, Aiptu Muhaimin, Aipda Yuke A, Aipda Mudasir. “Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali,” kata Kapolsek Mojo AKP Pantjoro.
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



