Langgar Prokes, 10 Pengunjung Pasar Selowarih dan Banjaran Kota Kediir dapat Teguran Lisan
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi. Kegiatan, pada Rabu 6 April 2022 pukul 09.30 WIB sampai selesai.
Pelaksanaan operasi yustisi dengan dasar. Inmendagri nomor 18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Keputusan Wali Kota Kediri nomor 188.45 /60 /419.033 / 2022, Tanggal 8 Februari 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
KEGIATAN Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang
dipimpin oleh PAWAS, IPTU SUGENG T, PADAL IPDA SUPRAPTO. LOKASI GIAT OPS YUSTISI. Pasar selowareh. Pasar Banjaran. JUMLAH TOTAL PELANGGARAN 10. Pelaku dapat sanksi teguran lisan.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



