Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 15 Pelanggan Angkringan karena Langgar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota Melakukan Kegiatan Operasi Yustisi. Pelaksanaan Operasi Yustisi Dengan Dasar. Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45 /60 /419.033 / 2022, Tanggal 8 Februari 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kegiatan, pada Selasa 19- 04 - 2022 pukul 20..30 WIB - elesai. Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas Iptu Totok Nur Windarto, Padal Aiptu Sujono
Lokasinya, Angkringan Jalan Imam Bonjol. Angkringan / Cafe Jalan A.Yani . Angkringan / Cafe Jalan Pk.Bangsa. Angkringan/Cafe Jalan H.Wuruk. Angjringan Jalan Brawijaya. Angkringan Jalan Patimura. Jumlah total pelanggaran 15. Teguran Lisan 15( 15 orang untuk menjaga jarak).
"Dalam Kegiatan Ops Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP H Mustakim, SH.(res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



