Sasar Warung Seputaran Pasar, Operasi Yustisi Polsek Mojo Jaring 15 Pelanggar
Polreskedirikota.com - Polsek Mojo melaksanakan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 Dan Perbup Kab. Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi covid-19.
Serta Instruksi Mendagri No. 30 Tgl 9 Agustus 2021 Ttg Perpanjangan Pemberlakuan Ppkm Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Utk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dan Se Bupati No. 2678 Tgl 7 Septemner 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 Di Wil Kab. Kediri.
Kegiatan, pada Kamis 21 April 2022 pukul 09.00 Wib s/d Selesai. Sasarannya seputaran Pasar Mojo,Pasar hewan Mojo,dan warung warung diseputaran pasar Mojo.
Adapun hasil Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran lisan 15 orang Masker tidak dipakai). Bagi masker 5 orang.
Petugas Iptu Sigit RM,SH ( Padal ), Aipda SANTOSO, SH, 5 orang Anggota, Aiptu Bonajil, Aipda Sunarko, Bripka Edy T, Bripka Yumawan dan Bripka Subroto.
"Situasi saat dilaporkan dalam keadaan lancar dan aman terkendali," kata Kapolsek Mojo AKP Pantjoro. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



