Langgar Prokes, 14 Pengunjung Pasar Selowarih dan Banjaran dapat Teguran Lisan Polisi
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota kembali melaksanakan Operasi Yustisi, pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 mulai pukul 08.00 WIB. Kegiatan dipimpin Pawas/ Padal Polsek Kediri Kota.
Operasi dasar pelaksanaan Inmendagri No. 03 Th 2022, Ttg Ppkm Level 3, 2, 1. Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45/38/419.033/2022. Tentang Perpanjngan PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Level 2 Covid 19.
Sasaran Operasi Yustisi adalah Pasar tradisional Selowarih kel. Ngadirejo kec. Kota Kediri. Pasar hewan/unggas Banjaran kel. Banjaran Kec. Kota Kediri. Dari operasi ini, petugas menemukan 14 pelaku pelanggaran prokes. Pelaku kemudian diberikan teguran lisan.
"Selama kegiatan berjalan aman, lancar dan terkendali," kata Kapolsek Kediri Kota AKP H.Mustakim , SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



