Razia Yustisi, Polsek Kediri Kota dapatkan 17 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi. Kegiatan berlangsung, pada Senin 2 Mei 2022 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Operasi Yustisi Berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim Nomor : 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor : 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri No: 188.45 - /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM Level 2.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas Iptu Cham Sunarko.
Sasaran Operasi Yustisi adalah Stasiun KA Kota Kediri dan di Depan pertokoan Jalan Doho Kota Kediri. Petugas menemukan 17 pelaku pelanggaran prokes. Pelaku kemudian diberikan teguran lisan. (10 Orang Untuk Menjaga Jarak dan 7 orang untuk memakai Masker)
Petugas membagikan 10 masker gratis kepada masyarakat. "Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," ujar Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



