Razia Yustisi, Polsek Pesantren Tegur Lisan 5 Pengendara Langgar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Pesantren melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Pamor Keris di wilayah hukumnya. Pelaksanaan Operasi Yustisi dengan dasar. Inmendagri No.18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Lalu, Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri - No 188.45 - /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM Level 2.
Kegiatan berlangsung pada Jum'at 13 - 05 - 2022 pukul 09.00 Wib. - Selesai. Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas AKP H Karyoko, S. Pd, PADAL Iptu Edy Jarot S.
Lokasi kegiatan di Jl Brigjen Pol Imam Bachri, Kota Kediri. Petugas memberikan teguran lisan terhadap 5 orang pelanggar prokes. Petugas juga membagikan 5 masker gratis kepada masyarakat.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto,S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



