Polsek Pesantren Tegur Lisan 5 Pelanggar Prokes di pasar Tradisional
Polreskedirikota.com - Polsek Pesantren melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Pamor Keris di wilayah Hukumnya.
Pelaksanaan Operasi Yustisi dengan dasar Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.. Perda Provinsi JatimNomor 2 Tahun 2020. Perwalikota KediriNomor 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45 - /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM Level 2.
Kegiatan, pada Kamis Tanggal 19 - 05 - 2022 Pukul 09.00 WIB - selesai. Kegiatan kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas AKP Puguh Budi S, Padal Ipda Murnianto.
Lokasi giat ops yustisi di Pasar tradisional kel pesantren Kota Kediri. Sanksi sosial yang diberikan, teguran lisan 5 pembagian masker 5 orang.
"Dalam kegiatan ops yustisi dapat berlangsung tertib, aman dan lancar," kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto,S.Sos. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



