• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Wanita Cantik Simpan Sabu Siap Edar diamankan..

Wanita Cantik Simpan Sabu Siap Edar diamankan Polresta Mojokerto

MK UMAM 03 June 2022 (03:56) Regional

img

bhayangkaranews.com, Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mojokerto berhasil meringkus perempuan tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Perempuan dengan inisial NHR alias ANA (AN) digrebek di rumah Kost Griya Singgah kamar 3A Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Ia diringkus dalam Operasi Pekat Semeru (Penyakit Masyarakat), Jumat (03/06/2022).

Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil jerih payah yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Mojokerto dalam memberantas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Mojokerto,” ungkap MK Umam saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto.

Dia mengatakan, selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba dari tersangka.

Adapun barang bukti yang telah diamankan tersebut meliputi 4 (empat) klip plastik berisi sabu bruto 1,36 gram, 1(satu) dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah skrup plastik terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet besar motif bunga, 1(satu) HP merk REDMI.

Pelaku (AN) sehari-hari bekerja sebagai penjaga kost. Perempuan kelahiran November 1979 silam ini tinggal di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. 

”Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda 1 Milyar,” ujar MK Umam. (MK/RK)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

32rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :