Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 21 Pelanggan Kafe Langgar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota terus berusaha menekan laju penyebaran Covid-19. Kali ini, anggota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukumnya.
Razia berdasarkan INMENDAGRI Nomor 26 Tahun 2022, tanggal 23 Mei 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Kemudian, Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan berlangsung, Sabtu, 4 Juni 2022 pukul 20.30 WIB - selesai. Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling
Lokasi yang disasar adalah Cafe AMA Jln.Imam Bonjol Kota Kediri. Cafe Picco Jln A Yani Kota. Angkringan Jemblung Jln.Panglima Polim Kota Kediri.
Angkringan Kembar Jln. Panglima Polim Kota Kediri. Cafe AWOR Jln. Panglima Polim Kota Kediri. Angkringan Depan Salon Venus Jln.Brawijaya Kota Kediri.
Dalam kegiatan ini, petugas menemukan 21 pelaku pelanggaran prokes. Petugas langsung menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.
Petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati prokes dan tidak berkerumun guna cegah dan antisipasi penyebaran virus covid -19.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



