Polsek Kediri Kota Beri Teguran Lisan Belasan Pelanggar Prokes di Kafe - Kafe
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Operasi Yustisi.
Kegiatan berdasarkan, INMENDAGRI No.43 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19.
Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI- No188.45 - /264 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM Level 2.
Kegiatan berjalan, pada Minggu 05 - 06 - 2022 pukul 20.30 Wib. - Selesai. Kegiatan dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling.
Lokasi Razia di Pico cafe Jl. A. Yani. Warkop Wande Ruko Stadion Brawijaya Jl. Pk Bangsa. Angkringan Meong Jl. Pk Bangsa. Angkringan depan Tmp Jl. PK Bangsa.
Petugas melakukan penindakan terhadap 17 pelanggar prokes. Petugas memberikan teguran lisan kepada pelanggar.
"Dilaksanakan Himbauan kepada masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun. Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



