• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Polsek Pesantren Ringkus Pencuri Motor Roda 3..

Polsek Pesantren Ringkus Pencuri Motor Roda 3 di Warung

MK UMAM 24 June 2022 (06:04) Regional

img

Polreskedirikota.com - Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Petugas mengamankan satu pelaku bernama Agus Fauzi (34) warga Ds. Kedungpring Rt.02/02 Kec Kedungpring Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Pesantren Kompol Sugiyanto mengatakan, pengungkapan kasus pencurian motor di wilayah hukumnya itu bermula dari laporan Suwardi (70) warga  Dsn Sentul Karangrejo Rt.01/05 Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri yang kehilangan sepeda motor roda tiga. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pelaku kami amankan dari sebuah warung di sebelah timur Alun-alun Kota Kediri. Kini pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugiyanto, pada Jumat (24/6/2022).

Aksi pencurian itu terjadi di depan ruko Gajahmada Kel.Pesantren  Kecamatan Pesantren Kota Kediri, pada Hari Kamis tanggal 23 Juni  2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah berhasil menggasak motor roda tiga, kemudian pelaku menjualnya kepada orang lain.


Kepada petugas pelaku mengaku, motor roda tiga hasil curian berada di bengkel Kelurahan Kedamaian Gresik. Petugas menyita uang tunai Rp 400 ribu sisa hasil pencurian atap bak motor roda tiga itu. Pelaku menjual kepada penadah di wilayah Mojokerto.

Saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus pencurian motor roda tiga itu. Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

38rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :