Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 9 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat 1 Juli 2022 pukul 21.00 WIB sampai selesai.
Razia berdasarkan INMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2022, tanggal 7 Juni 2022, Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020.. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - /292 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh PAWAS IPTU HENRY MUDI YUWONO, PADAL IPDA WAHYUDI. Sasarannya Pico Cafe Jl.A.YANI. Cafe Krisna . Jl. A.Yani. Okui District .jl. PK Bangsa. Ama Cafe Jl. Imam bonjol.
Petugas menjatuhkan teguran lisan 9 agar jaga jarak. Dilaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Ops Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



