Langgar Prokes, 8 Pengunjung Wisata Pagora dan Ruko Hayam Wuruk Kediri dapat Teguran Lisan
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Razia pada, Selasa 19 juli 2022 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Razia merujuk INMENDAGRI No.33 Tahun 2022, Tanggal 04 Juli 2022 Tentang PPKM Level 1 dan Level 2 COVID-19 untuk Wilayah Jawa dan Bali. Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI No 188.45 - /272 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh
PAWAS IPTU HENRY MUDY, W. SH, MH, PADAL AIPTU IMAM SUHARTO. Lokasinya di PK 5 Pasar Selowarih Kota Kediri. Wisata Pagora Kota Kediri. Ruko Jl Hayam Wuruk Kota Kediri
Petugas memberikan teguran lisan kepada 8 pelanggar prokes. Dilaksanakan himbauan kpd masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam kegiatan Operasi Yustisi berlangsung tertib, lancar dan terkendali aman," kata Kapolsek Kediri Kota, AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



