Operasi Yustisi, Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 8 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya.
Razia berdasadkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, tanggal 4 Juli 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020.
Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri No 188.45 - /272/419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan berlangsung pada Kamis 21 - Juli - 2022 pukul 09.30 WIB - selesai. Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh
Pawas Iptu Totok Nurwindarto. Padal Ipda Wahyudi.
Razia berlangsung di Pasar Selo wareh. Kota Kediri dan Indomaret Jalan Joyoboyo Kota Kediri.
Sanksi sosial yang diberikan teguran lisan 8 agar jaga jarak. Dilaksanakan Himbauan kepada masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata
Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



