Razia Yustisi, Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 10 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota kembali melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Kegiatan berjalan, pada Senin 25 Juli 2022 pukul 09.30 WIB sampai selesai.
Razia merujuk pada INMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2022, tanggal 4 Juli 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 dan KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - /272/419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh
PAWAS IPTU HENDRY MUDI YUWONO, SH.M.H, PADAL AIPTU SUPARI. AIPTU PUGUH HARTA, AIPTU M.CHAMSON SAFI'I dan AIPTU ARDHA ILHAM S.SH
Razia berlangsung di Pasar Selowarih kelurahan Ngadirejo Kota Kediri. Taman Hiburan Rakyat Pagora Jl. A.Yani Kota Kediri, Golden Swalayan Jl. Hayam Wuruk Kota Kediri dan Pasar Setono Betek Kota Kediri.
Dalam razia ini, petugas memberikan teguran lisan 10 agar jaga jarak. Petugas juga membagikan masker sebanyak 5 buah. Dilaksanakan himbauan kpd masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi dapat berlangsung tertib, aman dan lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



