Polsek Kediri Kota Tindak 10 Pelanggar Prokes di Angkringan dan MCD
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota kembali mengadakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Razia berlangsung pada Hari Rabu 27 Juli 2022 pukul 21.00 WIB sampai selesai.
Kegiatan berpedoman pada INMENDAGRI No.33 Tahun 2022, Tanggal 04 Juli 2022 Tentang PPKM Level 1 dan Level 2 COVID-19 untuk Wilayah Jawa dan Bali. Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020.
Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020 dan KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - /272 /419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh PAWAS IPTU TOTOK NURWINDARTO, SH, PADAL AIPTU IMAM SUHARTO.
Lokasi razia di MC. Donal Jl. Hayam Wuruk. Cave Mini Jl. Hayam Wuruk Kota Kediri. Angkringan Mbah Semar Jl. Patimura Kota Kediri.
Petugas menemukan 10 pelanggar prokes. Petugas memberikan himbauan agar masyarakat tetap patuh dan ta'at prokes hindari kerumunan.
Dilaksanakan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun. "Dalam Kegiatan Operasi Yustisi berlangsung tertib, lancar dan terkendali aman," ujar Kapolsek Kediri Kota, AKP MUSTAKIM, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



