• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Polsek Pesantren Ungkap kasus Pencurian Motor..

Polsek Pesantren Ungkap kasus Pencurian Motor Mahasiswa di depan Ruko Gajahmada

MK UMAM 06 August 2022 (08:21) Regional

img

Polreskedirikota.com - Unit Reskrim Polsek Pesantren berhasil mengungkap kasus perkara curanmor. TKP kejadian di Depan ruko Gajahmada Kel.Pesantren  Kec Pstr Kota Kdr. 
 
Kejadian Hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekarang pukul. 12.30  wib. Korban adalah MOH. KEVIN JULIAWAN, Mahasiswa asal Dsn. Pule   06 Rw. 01 Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk. 
 
Tersangka ALIA IJET BAGOPIG (28) warga Kampung malang etan 3/12/A Rt. 07/05 Kec. Tegalsari Kota Surabaya. 
 
Awalnya, pada hari Senin 1 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 wib. Korban meninggalkan kost tempat tinggalnya dengan teman kuliahnya. 
 
Sepeda motor miliknya (Korban) di parkir di depan kamar Kost, setelah kembali dari kuliah sekitar jam 17.30 wib. Korban blm tahu kalau spd motornya tdk ada, dan setelah korban akan keluar melihat sepeda motornya sudah tidak ada. 
 
Dari kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pesantren, kemudian dari laporan tersebut di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan setelah di dapat petunjuk dan saksi, pada 5 Agustus 2022 sekitar jam 10.00/wib.  
 
Pelaku ditangkap di tempat tinggal Kos pelaku dan selanjutnya pelaku serta BB di bawa ke Polsek Pesantren untuk proses sidik lebih lanjut. 
 
Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  
 
"Tersangka telah kami amankan dan kasusnya kini dalam pengembangan lebih lanjut," kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugiyanto. (res/an).


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

31rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :