Razia Yustisi di Pasar Ngadijaya dan Selowarih, Polsek Kediri Kota Temukan 14 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Kegiatan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penanganan Covid-19. dilaksanakan oleh Polsek Kediri Kota. Kegiatan pada Sabtu 27 Agustus 2022, pukul 09.30 WIB s.d Selesai.
Pelaksanaan giat operasi yustisi berdasarkan Perpres No.82 Th 2020 tentang penanganan Covid -19. Permendagri No.20 Th 2020 tentang pencegahan penanganan Covid 19 di Pemerintah Daerah.
Imendagri Nomor 38/2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali tanggal 01 Agustus 2022. Kep. Walikota Kediri Nomor 188.45/344/419.033/2022, tanggal 02 Agustus 2022, tentang PPKM level 1 Covid - 19.
Lokasi kegiatan di Pasar Ngadijaya Jln. Selowarih Kel.Ngadirejo. Pasar Selowarih Jln.Selowarih Kel.Ngadirejo dan Perbelanjaan Alfa Mart Jln.Mayor Bismo Kel.Semampir.
Kegiatan dilaksanakan dengan cara patroli mobilling menghimbau masyarakat di tempat pusat perbelanjaan dan tempat-tempat konsentrasi berkumpulnya masyarakat di wilayah hukum Polsek Kediri Kota. Jumlah Pelanggaran 14 orang.
"Selama Kegiatan Ops Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," kata Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



