Lakukan Operasi Yustisi, Polisi Masih Temukan Pelanggaran Prokes
Polrekedirikota.com - Polsek Kediri Kota menggelar kegiatan operasi yustisi di wilayah Hukum Polsek Kediri Kota . Pelaksanaan operasi yustisi dengan dasar Inmendagri No.33 Tahun 2022, tanggal 4 Juli 2022, Tentang PPKM Level 2 dan Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali. Perda Provinsi Jatim No. : 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. : 32 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri: - No: 188.45 - /272/419.033 /2022. Tentang Perpanjangan PPKM, Rabu 26 Oktober- 2022
Kegiatan : kegiatan operasi yustisi dilaksanakan dengan cara patroli mobiling yang dipimpin oleh Pawas Iptu Nanang Sugianto.SH.MH
Lokasi giat ops yustisi Cafe Awor Jl. Panglima Polim Kota Kediri, Cafe Jemblung Jl. Panglima Polim Kota Kediri, Angkringan kembar Jl. Panglima Polim Kota Kediri, Cafe Brewok Banjaran Kota Kediri
Jumlah total pelanggaran sanksi sosial yang diberikan kepada 8 orang karena tidak bisa menjaga jarak . Hasil kegiatan dilaksanakan himbauan kepada masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun. Dalam kegiatan ops yustisi dapat berlangsung tertib, aman dan lancar,” kata Kapolsek Kediri Kota AKP MUSTAKIM, SH. (res/an)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



