Razia Yustisi, Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 15 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya.
Operasi Yustisi berdasarkan Inmendagri Nomor45 Tahun 2022, Tanggal 04 Oktober 2022, Tentang PPKM Level 1 dan Level 2 COVID-19 untuk Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim Nomor 45 Tahun 2022. Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI - No 188.45 - / 334 /419.033 /2022. tanggal 02 Agustus 2022, Tentang Perpanjangan PPKM Level 1.
Kegiatan berlangsung Minggu 13 - Nopember - 2022 pukul 09.00 Wib s/d selesai. Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas Iptu Nanang S, SH.
Lokasi sasaran adalah Taman Pagora Jl. Ahmad Yani Kota Kediri dan Hutan Joyoboyo Kediri. Petugas memberikan teguran lisan terhadap 15 pelanggar prokes.
Tidak menjaga jarak 13 oramg dan Tidak memakai masker 2 orang. Dilaksanakan Himbauan kepada Masyarakat utk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Operasi Yustisi Berlangsung tertib, Lancar dan Terkendali Aman," ujar Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



