Polsek Kediri Kota Razia Yustisi ke Taman Hiburan Pagora
Polreskedirikota.com - Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukum Polsek Kediri Kota. Razia berdasarkan Inmendagri No.45 Tahun 2022, Tanggal 04 Oktober 2022, Tentang PPKM Level 1 dan Level 2 Covid-19 untuk Wilayah Jawa dan Bali
Perda Provinsi Jatim No. 45 Tahun 2022 Perwalikota Kediri No. 32 Tahun 2020.
Keputusan Wali Kota Kediri No: 188.45 - / 334 /419.033 /2022. tanggal 02 Agustus 2022, Tentang Perpanjangan PPKM Level .
Kegiatan berjalan pada Jum, at 25 - Nopember 2022 pukul 09.00 Wib s/d selesai.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawasl Iptu Hendry Mudi Yuwowom SH MH dan Padal Ipda Suprapto.
Lokasi Razia Yustisi ada di Pasar ngadiboyo kel ngadirejo kota kediri dan Taman Hiburan Pagora Jalan Ahmad yani kota kediri.
Teguran 5 orang tidak menjaga jarak Memberikan Himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes.
Dilaksanakan Himbauan kepada Masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali serta dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



