Razia Yustisi, Polsek Kediri Kota Tegur Lisan 10 Pelanggar Prokes
Polreskedirikota.com - Polsek Kediri Kota melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Hukumnya. Kegiatan berlangsung pada Minggu 4 Desember 2022 pukul 21.00 WIB - selesai.
Razia berdasarkan Inmendagri No.48 Tahun 2022, tanggal 4 Nopember 2022, Tentang PPKM Level 1 COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Perda Provinsi Jatim No. : 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri No. : 32 Tahun 2020. KEPUTUSAN WALIKOTA KEDIRI No: 188.45 - /344/419.033 /2022. Tentang PPKM Covid 19.
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dengan cara Patroli Mobiling yang dipimpin oleh Pawas Iptu Henry Mudi Yuwono, SH.MH.
Lokasi yang disasar, Warung Joglo. Kel. Semampir dan Ama Cafe . Jl. Imam Bonjol. Petugas memberikan Teguran Lisan 10 agar jaga jarak.
Dilaksanakan Himbauan kpd Masyarakat untuk tetap mentaati prokes dan tidak berkerumun.
"Dalam Kegiatan Ops Yustisi Dapat Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar," ujar Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim, SH. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



