Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Peredaran Narkoba
Polreskedirikota.com - Wal (32) warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran Wal mengedarkan kesediaan farmasi yang tergolong obat keras yaitu Pil dobel l tanpa izin.
Awalnya petugas mendapat informasi jika tersangka W sering mengedarkan pil Dobel L. Petugas melakuka upaya penyelidikan dan hasilnya benar jika W mengedarkan pil dobel l. Petugas menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Kecamatan Banyakan.
"Pada penguasaan tersangka ditemukan barang bukti berupa Pil Dobel L di dalam sobekan plastik sebanyak 246," ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang.
Saat ini petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota sedang melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran obat keras yang dilalukan W. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun," tegas Ipda Nanang. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



