• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Ini Persyaratan Mengurus SKCK di MPP Polresta..

Ini Persyaratan Mengurus SKCK di MPP Polresta Mojokerto

MK UMAM 04 April 2023 (09:12) Regional

img

bhayangkaranews.com.Kota Mojokerto - Mulai 1 April 2023, Mall Pelayanan Publik milik Polresta Mojokerto mulai beroperasi. Mall Pelayanan Publik (MPP) ini menyediakan 8 layanan sekaligus supaya masyarakat tidak dibingungkan dalam mengakses layanan kepolisian. 

Adapun 8 layanan tersebut diantaranya SKCK, Bebas Narkoba, Tilang/ Etle /Gakkum, Samsat, Surat Keterangan Laporan Kehilangan, SPKT, SIM, BPKB.

Dari sekian layanan kepolisian tersebut, tak sedikit yang beranggapan bahwa Pengurusan SKCK sulit dan ribet. SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat berisi tentang catatan riwayat kejahatan. 

SKCK yang sebelumnya dikenal dengan sebutan SKKB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) ini selain bisa dilaksanakan secara offline, bisa dibuat secara online melalui situs skck.polri.go.id

Dikutip dari situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasi Humas IPTU MK "Kalau mendaftar online persyaratannya tinggal mengisi di form pendaftarannya," 

Masih kata Kasi Humas, "Kalau bisa mendaftar online nya di rumah saja jangan pas di loket dikarenakan harus mengeprint bukti daftar dan pembayarannya," terang IPTU MK Umam 

SKCK diperlukan sebagai persyaratan calon pegawai pemerintah dan BUMN, masuk pendidikan (PNS/TNI/Polri), Pencalonan Legislatif, pejabat publik, Persyaratan nikah dengan anggota TNI/Polri, serta pembuatan Paspor. 

Syarat membuat SKCK:

Syarat membuat SKCK pertama adalah mempersiapkan surat pengantar dari kelurahan setempat. Setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan, baru diminta mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat SKCK. 

Syarat membuat SKCK Baru :

1. Rekomendasi dari Polsek
2. Fotokopi KTP (Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, seperti Surat Izin Mengemudi)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran
5. Pas photo Latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar. 
6. Rumus sidik jari (Unit identitas Sat Reskrim)

Adapun Syarat pengurusan perpanjangan SKCK :

1. Asli/Fotokopi SKCK lama
2. Fotokopi KTP (Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akte Kelahiran
5. Pas photo latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar

Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK, pembuatan dan penyerahan SKCK dalam kurun waktu 10 menit dan dikenakan biaya Rp 30.000. (MK/AN)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

24rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :