Kapolsek Cikatomas, Berikan Pemahaman Tentang Hukum Kepada Pedagang Onderdil Bekas.
BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Kapolsek Cikatomas, AKP Sukiran S.H., melakukan kunjungan ke lapak penjual onderdil bekas yang ada di wilayah hukum Polsek Cikatomas, Polres Tasikmalaya.
"Berhati-hatilah bila membeli suatu barang yang sumbernya meragukan. Sebab, bisa jadi barang yang kita beli itu merupakan hasil dari kejahatan." Himbauan AKP Sukiran, kepada pedagang onderdil loakan. Senin (10/04/23) siang.
AKP Sukiran, juga menambahkan. "Seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana penadahan apabila dianggap memenuhi unsur, misalnya pembelian barang yang harganya dibawah harga pasaran dan ternyata barang tersebut adalah hasil kejahatan," tambah AKP Sukiran, dalam himbauan kamtibmasnya.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP tentang penadahan menyatakan seseorang bisa diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda."
AKP Sukiran, berharap. "Agar pedagang onderdil loakan, bekerja sama kepada Polisi, untuk memberikan informasi bila ada orang yang mencurigakan penjual onderdil motor maupun mobil dalam bentuk pretelan. Segera hubungi kami." Tutup AKP Sukiran. (RUDIONO)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



