Polres Kediri Kota Amankan Sejumlah Penjual Miras Tanpa Izin
Polreskedirikota.com - Polres Kediri Kota terus melakukan perang melawan penyakit masyarakat, terutama peredaran miras. Petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai merk dari empat lokasi kejadian.
Penggerebekan warung miras itu berlangsung pada hari senin tanggal 10 april 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP (Desa Titik RT 02 RW 01 Kecamatan Semen Kabupaten Kediri).
Ada seseorang yang menjual miras tanpa ijin, setelah dilakukan penyelidikan didapati terlapor Aris Ribut Mahendra (35) warga Titik RT 02 RW 01 Kecamatan Semen Kabupaten Kediri) beserta barang bukti : 4 botol miras jenis arak jawa @600ml, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di polsek semen guna proses lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan toko yang beralamat di Dusun Templek RT.01 RW.02 desa Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Tersangka keduanya adalah Sumadi (64) , alamat Dusun Templek RT.01 RW.02 desa sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten kediri. Barang bukti 3vbotol minuman beralkohol jenis arak jawa @ 1500 ml.
Kronologi singkat, berawal info dari masyarakat bahwa di warung Sumadi, alamat Dusun Templek RT.01 RW.02 Desa Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, menjual miras tanpa ijin.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan ternyata benar bahwa di warung Sumadi menjual miras tanpa ijin ditemukan barang bukti 3( tiga) botol miras jenis arak jawa. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di polsek kediri kota guna proses lebih lanjut.
TKP kedua di warung Desa Semen Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.Waktu kejadian Selasa, 11 april 2023 sekira pukul 09.15 wib. Tersangka Eni Puji Astutik (62) di Desa Semen RT. 004 RW. 008 Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Barang bukti 2 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi @ 600 ml,1 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi @ 1500 ml.
Kronologi singkat pada hari selasa, tanggal 11 april 2023, sekira jam 09.15 wib, berawal dari info dari masyarakat, petugas sat samapta melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, ternyata benar bahwa di warung milik tersangka didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol tersebut di atas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut.
TKP berikutnya, Warung Desa Joho Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Pada Selasa, tanggal 11 april 2023, sekira pukul 10.00 WIB.
Tersangka Suparmi, 62 warga Desa Joho RT. 002 RW. 003 Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Barang bukti 2 botol minuman beralkohol jenis arak jawa isi @ 1500 ml.
Awalnya pada hari selasa, tanggal 11 april 2023, sekira jam 10.00 wib, berawal dari info dari masyarakat, petugas sat samapta melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut, ternyata benar bahwa di warung milik tersangka didapatkan barang bukti berupa minuman beralkohol tersebut di atas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di polres kediri kota guna proses lebih lanjut. Selanjutnya tersangka Alfiyan Wahyu Nugroho, (20) alamat , Dusun Gringging Rt. 005 Rw. 002 desa cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Barang bukti 1 botol @ 1500 ml, miras jenis jowo 2 botol @ 600 ml, miras jenis jowo
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap produsennya," kata Kasi Humas Polres Kediri Ipda Nanang S. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



