Gerebek 3 Warung Miras, Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Botol
Polreskedirikota.com - Polres Kediri Kota kembali melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penjualan miras tanpa izin. Kali ini, petugas menggerebek tiga tempat penjualan miras.
Pertama, pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira jam 12.00 wib di Dusun Tamban rt. 02 rw. 06 Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Terlapor adalah Mujib alamat Dusun Tamban RT. 02 RW. 03 Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Barang bukti yang ditemukan 3 (tiga) botol miras jenis kuntul masing-masing 1000 ml.
Terlapor diketahui petugas patroli dari Polsek Mojo telah menjual dan menyimpan minuman keras jenis kuntul tanpa ijin di warung /toko miliknya alamat Dusun Tamban RT. 02 RW. 06 Desa Kedawung Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Dan ditempat tersebut didapati barang bukti berupa 3 (tiga) botol miras jenis kuntul masing-masing 1000ml selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Mojo guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
TKP kedua di Warung Bandar Ngalim Kel.Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Pelaku, Putut Wibisono (42) alamat Bandar Ngalim 25 a RT.008 RW.002 Kelurahan Bandar Kidul Kota Kediri.
Awalnya pada hari Selasa 11 April 2023 sekira pukul 14.00 Wib, anggota Samapta melaksanakan patroli rutin yang di pimpin oleh Iptu Heri Siswanto,sh bersama tiga anggota dan pada saat melintas di Jl.KH Wahid Hasim Kel.Bardar Kidul saksi mendapat laporan dari warga bahwa di warung Putut Wibisono yang berada di Bandar Ngalim berjualan minuman keras.
Atas informasi tersebut saksi ke alamat yang di maksut dan ternyata benar saat di lakukan penggeledahan di ketemukan 3 botol miras merk vodka yang di simpan di bawah meja dan yang bersangkutan mengakui.
Selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke Sektor Mojoroto untuk proses lanjut. Barang bukti
3 (tiga) botol miras vodka.
TKP ketiga di GOR joyoboyo kel.bandar kidul Kecamatan Mojoroto kota kediri. Pelaku Moch latifi,lk,33 th, islam, wiraswasta, alamat dusun sidomukti rt.008 rw.003 Desa ringinsari Kecamatan sumbermanjing malang.
Awalnya pada hari selasa tgl 11 april 2023 sekira pukul 15.30 wib, anggota samapta melaksanakan patroli rutin yang di pimpin oleh iptu heri siswanto,sh bersama tiga anggota dan pada saat melintas di gor joyoboyo kel.bardar kidul saksi mendapat laporan dari warga bahwa di warung sdr moch latifi yang berada di area gor joyoboyo berjualan minuman keras.
Atas informasi tersebut saksi ke alamat yang di maksut dan ternyata benar saat di lakukan penggeledahan di ketemukan 3(tiga) botol miras merk vodka yang di simpan di bawah meja dan yang bersangkutan mengakui,selanjutnya saksi mengamankan terlapor berikut barang bukti ke sektor mojoroto untuk proses lanjut. Barang bukti
3 (tiga) botol miras vodka.
"Tiga kasus penjualan miras tanpa izin ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang S. (res/an).
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



