• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Sidang Tipiring Penjual Miras Ilegal Hasil Op..

Sidang Tipiring Penjual Miras Ilegal Hasil Ops Ketupat Semeru 2023

MK UMAM 28 April 2023 (02:09) Regional

img

bhayangkaranews.com.Kota Mojokerto – Polresta Mojokerto Polda Jatim bersama Pengadilan Negeri Kelas I A Mojokerto gelar Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) terhadap seorang pelaku Penjual Minuman Keras illegal, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Mojokerto Jl. RA Basuni No. 11, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jum’at (28/04/23)

Pelaksanaan Sidang Tipiring di pimpim langsung oleh Hakim Hj. Rosdiati Samang di dampingi Panitera Sidang Rr. Sri Wahjuningsih.

Sidang Tipiring kali ini di lakukan terhadap Seorang pelaku penjual Miras Ilegas berinisial AH umur 20 tahun, asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Pelaku di jerat Pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016 (Menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin SIUP-MB).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasatgas Humas Ops Ketupat Semeru 2023 Polresta Mojokerto  IPTU M.K. Umam menyampaikan, “pelaku terjaring razia saat kegiatan Ops Ketupat Semeru 2023 yang dilaksanakan mulai tanggal 18 April  kemarin sampai 2 Mei 2023 mendatang” Ujarmya 

“Pelaku di jerat Pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016, dengan ancaman denda Rp 149.000 subsider 5 hari kurungan dan biaya perkara Rp 1.000, “ Imbuhnya 

Masih kata Kasatgas Humas, ”Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif pungkasnya mengakhiri,” Pungkas IPTU Umam (MK/AL)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

71rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :