• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Polres Kediri Kota Gelar Operasi Tumpas Narko..

Polres Kediri Kota Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, 8 Tersangka Ditangkap

MK UMAM 30 August 2023 (07:15) Regional

img

Polreskedirikota.com - Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 6 kasus Narkoba dan menangkap 8 (delapan) tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023. Penangkapan ini menyelamatkan generasi muda, dengan menggagalkan 19 gram Sabu.

 

Operasi tumpas Narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 - 25 Agustus 2023.

 

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba AKP Ipung Harianto, S.H., M.H. menegaskan, pengungkapan kasus Narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba, mulai dari penyalahgunaan Narkoba Sabu serta peredaran pil koplo double L.

 

"Kami mengamankan 8 (delapan) tersangka. Dengan barang bukti 18.967 butir pil koplo, dan 19 gram Sabu," tutur AKP Ipung

 

Kedelapan tersangka yang diamankan oleh Polisi di hari dan TKP yang berbeda itu berinisial BB (49), AS (26), TAP (32), BP (28), MY (35), PA (34), RY (25) dan EK (26)

 

"Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang masih kita telusuri," jelasnya.

 

Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

 

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar, jelas AKP Ipung.

 

"Polres Kediri Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarkat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas AKP Ipung.(res/an)


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

5rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :