• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Ops Zebra Semeru 2023, Satgas Preemtif Bagika..

Ops Zebra Semeru 2023, Satgas Preemtif Bagikan Brosur dan Stiker

MK UMAM 06 September 2023 (08:39) Regional

img

Satgas Preemtif Operasi Zebra Semeru 2023 Satlantas Polres Kediri Kota, melaksanakan kegiatan pembagian brosur dan stiker Ops Zebra Semeru 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Dhoho Kota Kediri, Selasa (5/8)

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Lantas AKP Prastya Yana W.S., SIK., S.H., M.H. mengatakan, sasaran dari kegiatan tersebut adalah pengendara yang melintas di depan jalan Dhoho Kota kediri. Selain membagikan brosur, petugas juga melakukan pembinaan kepada pengguna jalan terkait pelaksanaan Ops Zebra Semeru 2023 di Kota Kediri

“Operasi Zebra ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, mulai 4-17 September 2023,” ujar Kasat Lantas.

 

Kasat mengimbau para pengendara selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Dia juga mengingatkan para pengendara selalu membawa surat-surat kendaraannya.

Kasat mengatakan ada tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023 kali ini, yakni:

1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.

4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.

6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.

Banyak pengendara yang menyambut baik upaya petugas lalulintas dalam memastikan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Beberapa pengendara bahkan berhenti sejenak untuk berbincang dengan petugas dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai keselamatan berlalulintas.

Menurut Kasat Lantas, brosur yang dibagikan berisi informasi penting mengenai aturan lalulintas, pentingnya mengikuti rambu-rambu lalulintas, serta tips berkendara yang aman.

Dengan adanya pengaturan lalu lintas dan kegiatan pemberian brosur keselamatan ini, diharapkannya, dapat menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keselamatan saat berada di jalan raya, Punkas AKP Prastya Yana


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

47jt

Total Kunjungan

11rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :