Alat Tangkap Ikan Yang Dilarang oleh Pemerintah Menjadi Topik Koordinasi Kasat Polair Polres Jembran
Polda Bali-Polres Jembrana-Satuan Polisi Perairan.
Untuk mencegah gangguan kamtibmas dan menciptakan situasi yang aman, kondusif diwilayah hukum Polres Jembrana Kasat Polair Polres Jembrana Iptu H. Eddy Waluyo SH bersama anggotanya mengadakan koordinasi dengan Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana di Pengambengan.
Koordinasi dimaksud membahas tentang alat tangkap Ikan Yang dilarang terutama alat tangkap Baby Lobter, berdasarkan Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan Nomor :56/PERMEN-KP/2016 Penangkapan Baby Lobter dibawah 200 gr dilarang.
Menindaklanjut peraturan tersebut Kasat Polair Polres Jembrana Iptu Eddy langsung merencanakan sidak kelapangan bekerjasama dengan Instansi terkait dalam hal ini Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kab. Jembrana dibawah Koordibator an. Albertus Septiyono S.Pi membahas mengadakan sidak bersama ke pesisir pantai lokasi tambat labuh para nelayan dan alat-alat tangkap ikan serta sarana lain para nelayan.
Sambutan baik dan dukungan penuh disampaikan Bpk Albertus septiyono selaku Koordinator Satwas SDKP Jembrana tentang rencana dari Kasat Polair Iptu Eddy untuk sidak ditempat- tempat penyimpanan alat tangkap ikan para nelayan, dan menentukan hari, tanggal pelaksanaannya.
Pada kegiatan koordinasi Selasa (02/01/2018) pukul 09.00 s/d 10.00 wita berlangsung aman tertib dan lancar. (Satuan Polisi Perairan)
Berita yang direkomendasi
-
Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea
Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..
-
Buku untuk Tulang Bawang
Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..
-
Geliat Literasi dari Lekosoro
Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..
-
Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri
Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..



