• Login
  • |
  • Registrasi
  • Nasional
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Lalulintas
  • DikBud
  • Pariwisata
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Info Layanan Public
  • Literasi

BREAKING NEWS

Dalam Keadaan Telanjang Pelaku dan Pria Hidung Belang di Tangkap Tim Rajawali Polresta Mojokerto | Polisi Peduli Bencana : Kasat Lantas Lakukan JUBAH kepada Warga yang Terdampak Musibah | Keren, Mobil AWC Disulap Jadi Mobil Penyemprotan Disinfektan untuk Memutus Penyebaran Covid19 | Dua Santri Asal Kota Mojokerto siap Jadi Role Model MTQ Kapolda CUP |
  1. Home
  2. Regional
  3. Polres Tanjung Perak Ungkap Sindikat Pemalsu ..

Polres Tanjung Perak Ungkap Sindikat Pemalsu Dokumen

06 January 2018 (12:43) Regional

img

Bhayangkaranews.com - Tiga tersangka kasus penipuan dan pemalsuan dokumen palsu E-KTP, Kartu Keluarga dan surat tanah Petok D berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Inisial ketiga tersangka antara lain AG (41 tahun) laki-laki warga Surabaya, SI (47 tahun) perempuan warga Trenggalek yang bertempat tinggal di jalan Karang Menjangan Surabaya dan MF (48 tahun) warga Simogunung Surabaya.

Terungkapnya kasus dokumen palsu E-KTP, Kartu Keluarga dan surat tanah Petok D ini, berawal dari pengajuan kredit atas nama Suraji ke Bank BRI Unit Pelabuhan Cabang Rajawali, jl Perak Timur Surabay, kemudian dilakukan pengecekan oleh pihak Bank BRI. “Ternyata dukumen milik Suraji untuk pengajuan kredit semuanya palsu,” ujar AKBP Ronny Suseno, SIK Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Jumat (5/1/2017)

Lanjut Ronny, "Dari pengakuan para tersangka, aksinya tersebut sudah berjalan selama 5 bulan." Tersangka memberikan tarif untuk pengurusan 1 paket KTP dan Kartu Keluarga dihargai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

"Tarifnya bisa murah apabila bahannya dari korban, harganya bisa Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk membuat surat tanah petok D palsu harganya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), imbuh Ronny Suseno.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, puluhan E-KTP palsu, puluhan Kartu Keluarga palsu, puluhan surat tanah Petok D palsu, sebuah stempel Lurah Tambak Wedi Surabaya dengan atas nama Musdar yang juga palsu, 1 unit printer merk Epson, 1 unit Laptop merk Asus, sebuah bantalan stempel, 1 buah mesin ketik, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah setrika merk Philips, 1 lem kayu merk Fox kemasan 150 gram, 1 lembar kertas gosok, 3 lembar blangko KTP bekas dan 1 buah HP merk Asus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka penipuan dan pemalsuan E-KTP, Kartu Keluarga dan surat tanah Petok D dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 263 KUHP dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara. DJ


Facebook Twitter Google+ LinkedIn Pinterest

Komentar





Berita yang direkomendasi

  • img

    Kolaborasi Gerakan Literasi Melalui Pustaka Bebas Bea

    Mojokerto-Penggagas Gerakan Katakan dengan Buku (GKdb) John Lobo Selas..

  • img

    Buku untuk Tulang Bawang

    Tulang Bawang.Lampung-Taman baca Ceria (Cerdas dan Gembira) yang terle..

  • img

    Geliat Literasi dari Lekosoro

    Bajawa.Flores- Pegiat literasi sekaligus pengelola taman baca Ratu Dam..

  • img

    Tips Sukses Public Speaking Dari Divisi Humas Polri

    Jakarta - Komunikasi publik atau public speaking adalah..

Ucapan hpn


Paling Populer

  • #1
    Cegah Kepadatan Lalin \Bhabin Serangan Polresta Denpasar Laksanakan Pengaturan
  • #2
    Literasi Kemanusiaan Melalui Palang Merah Remaja
  • #3
    PERPANJANGAN SIM DAN PAJAK STNK BISA DILAKUKAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK SRITANJUNG
  • #4
    Viral di Medsos, Bayi Terlahir Tanpa Anus Dibantu Biaya Perawatannya Oleh Polisi

Statistik Pengunjung

46jt

Total Kunjungan

39rb

Hari Ini Dikunjungi

0

Total Komentar

  • Berita terbaru
  • Komentar Terbaru
  • img

    Awas..! Hindari Praktek Calo Saat Membuat Laporan Kecelakaan Dan Santunan Jasa Raharja Kecelakaan.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya - Bagi masyarakat yang membutuhkan layana..

  • img

    Dede Yusuf Effendi: Pemerintah Terapkan WFH Hemat Miliaran, Kira-kira Apa Dampaknya..?

    Bhayangkaranews, Jakarta - Wacana kebijakan kerja dari rumah atau work..

  • img

    Bersama Wali Kota: Kapolres Tasikmalaya Kota, Laksanakan Ramp Check Kendaraan Umum Mudik Lebaran.

    BhayangkaraNews, Tasikmalaya -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purw..

Bhayangkara TV

Redaksi

Info Layanan Public

imgimgimgimg

Copyright © 2016 - 2026 Bhayangkara News

Dikembangkan oleh Natusi

Fans Page :